Anda belum login :: 23 Nov 2024 22:26 WIB
Detail
ArtikelPajaknya Pengusaha Katering, Kini  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 3 no. 18 (2010), page 36.
Topik: UU PPN; UU PDRD; Katering; Objek Pajak Restoran
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.61
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSeiring dengan lahirnya UU PPN dan UU PDRD yang baru, sederet regulasi mengalami perubahan. Pun demikian dengan perlakuan pajak atas jasa katering. dari yang sebelumnya merupakan Objek PPN, kini beralih menjadi Objek Pajak Restoran.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)