Anda belum login :: 24 Nov 2024 06:36 WIB
Detail
ArtikelTransformasi SPT Masa PPN  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 3 no. 18 (2010), page 6.
Topik: SPT Masa PPN; Formulir 1111; Formulir 1111 DM
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.61
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTahun baru, SPT Masa PPN pun ikut baru. Pasalnya, terhitung 1 Januari 2011, Formulir 1107 dan 1108 secara resmi pensiun. Sebagai gantinya, pemerintah telah menyiapkan formulir 1111 dan 1111 DM sebagai media pelaporan kewajiban PPN. Seperti apa perubahannya? Apa saja hal-hal baru yang diusung oleh formulir bernomor cantik ini? Simak ulasannya berikut ini.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)