Anda belum login :: 24 Nov 2024 06:36 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Transformasi SPT Masa PPN
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 3 no. 18 (2010)
,
page 6.
Topik:
SPT Masa PPN
;
Formulir 1111
;
Formulir 1111 DM
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.61
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Tahun baru, SPT Masa PPN pun ikut baru. Pasalnya, terhitung 1 Januari 2011, Formulir 1107 dan 1108 secara resmi pensiun. Sebagai gantinya, pemerintah telah menyiapkan formulir 1111 dan 1111 DM sebagai media pelaporan kewajiban PPN. Seperti apa perubahannya? Apa saja hal-hal baru yang diusung oleh formulir bernomor cantik ini? Simak ulasannya berikut ini.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)