Anda belum login :: 30 Nov 2024 13:59 WIB
Detail
BukuKetentuan Konsesi Persero X Berkaitan Dengan Berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Bibliografi
Author: NADHILAH, TASYA ; Wahjana, Laurentius Boedi (Advisor)
Topik: Konsesi; BUMN; Pelabuhan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2016    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4094
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Secara umum pengertian konsesi adalah hak yang diberikan oleh Negara kepada suatu perusahaan untuk dapat beroperasi di dalam yurisdiksi Negara. Berkaitan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, diatur ketentuan bahwa Badan Usaha Pelabuhan termasuk Persero 'X' harus melakukan konsesi dengan Otoritas Pelabuhan sebagai wakil pemerintah yang berwenang. Sementara Persero 'X' sudah berdiri dan menjalankan kegiatan usaha kepelabuhanan sejak sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran sehingga tidak memiliki
konsesi. Disitulah timbul permasalahan terkait dengan perlunya atau tidaknya konsesi dari Otoritas Pelabuhan bagi Persero 'X'. Berdasarkan asas hukum dan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang maka Persero 'X' sebagai Badan Usaha Milik Negara, segala kegiatan usaha kepelabuhanannya harus mengikuti Undang-Undang Pelayaran yang kini berlaku, yakni salah satunya adalah melakukan konsesi dari Otoritas Pelabuhan sebagai regulator dalam bentuk perjanjian. Setelah itu barulah Persero 'X' dapat melangsungkan kegiatan pelaksanaan pengembangan Badan Usaha Pelabuhan tersebut. Dan dalam hal melakukan perjanjian dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan yang ada harus memiliki konsesi dari Otoritas Pelabuhan terlebih dahulu. Walaupun Persero 'X' berdiri berdasarkan Undang-Undang Pelabuhan yang lama, namun berkaitan dengan berlakunya Undang-Undang Pelayaran yang baru,
seluruh kegiatannya harus mengacu kepada Undang-Undang Pelayaran yang baru.
Kajian editorial
CD Skripsi Rusak - Scan Hardcopy tidak ada fulltext
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.140625 second(s)