Anda belum login :: 17 Feb 2025 14:39 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Mengenai Pelaksanaan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 Berdasarkan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Bibliografi
Author:
SAMOSIR, DONI FRANSISKUS
;
Melani, Rr. Adeline
(Advisor)
Topik:
Pelaksanaan Tahun Pembinaan Wajib Pajak
;
sanksi administrasi
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2016
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2012050218-Doni F.pdf
(1.07MB;
39 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4093
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 (TPWP 2015) memberikan fasilitas bagi Wajib Pajak yang ingin memperbaiki Surat Pemberitahuan (SPT) atas Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya serta Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya, tanpa dikenakan sanksi administrasi. Dasar hukum TPWP 2015 adalah Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Namun, TPWP 2015 beserta seluruh kebijakan Direktorat Jenderal Pajak untuk menghapuskan atau mengurangi sanksi pajak tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 36 UU KUP. Pasal 36 UU KUP mengamanatkan bahwa penghapusan sanksi administrasi berupa penghapusan atau pengurangan utang pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak diberikan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Ternyata, di dalam TPWP 2015 semua jenis utang pajak dihapuskan oleh Direktorat Jenderal Keuangan. Fasilitas penghapusan dan pengurangan sanksi administrasi dalam TPWP 2015 tidak serta merta membuat semua wajib pajak terbebas dari semua dampak hukum di dalam peraturan perpajakan yang ada di Indonesia. Terhadap Wajib Pajak yang dapat memenuhi syarat-syarat dalam TPWP 2015 namun tidak mau melunasi utang pajaknya dapat dilakukan pemeriksaan. Terhadap hasil pemeriksaan, dikeluarkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Wajib pajak dapat menghindari pemeriksaan pajak apabila menggunakan fasilitas penghapusan sanksi administrasi dalam TPWP 2015. Di dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian berupa penelitian kepustakaan dengan analisis yuridis normatif.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)