Anda belum login :: 24 Nov 2024 05:46 WIB
Detail
BukuKendala dan Alternatif Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Bibliografi
Author: MALAR, MARKUS ; Okta, Siradj (Advisor)
Topik: Kendala; Alternatif dan Penyelesaian; HAM
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2016    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2012050210-Markus M.pdf (1.92MB; 18 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4091
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Permasalahan inti dalam penelitian ini ialah kendala penyelesaian kasus HAM berat masa lalu dan alternatif penyelesaiannya. Kendala-kendala itu akan ditelusuri dari dua
segi yaitu, dari perspektif yuridis dan dari perspektif hubungan antara pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu dengan rejim yang berkuasa pasca orde baru. Setelah
ditemukan kendala dari dua sudut pendekatan tadi, langkah selanjutnya adalah mencari
jalan pemecahan terhadap kendala tersebut serta alternatif penyelesaiannya. Sebagai landasan hukum, diuraikan pula beberapa teori hukum yang bersinggungan dengan hak asasi manusia. Ahli-ahli hukum yang pemikirannya relevan dengan skripsi ini, yaitu Jeremy Bentham dengan pemikirannya tentang hukum sebagai penyokong kebahagiaan; Plato, hukum sebagai alat keadilan; Gustav Radbruch, keadilan sebagai jiwa atau isi dari hukum; Thomas Aquinas, keadilan sebagai ketaatan terhadap hukum. Selain ketiga toko itu, ada pula tokoh lain yang melihatnya dari perspektif penghukuman. Aristoteles dengan keadilan remedialnya; Bernad Tanya, penghukuman itu perlu untuk mencegah yang kuat menindas yang lemah; Muladi dengan doktrin retributf-teleologis. Ada dua tokoh lain yang menawarkan teori hukum dalam masa transisi: Nonet-Selzhick dengan gagasannya tentang hukum responsif; dan Profesor Satjipto Raharjo dengan gagasannya tentang hukum progresif. Kesimpulan dari penelitian ini ialah bahwa tersendatnya penyelesaian kasus HAM berat di msa lalu disebabkan oleh: faktor yuridis, hubungan antara pelaku dengan rejim yang berkuasa, tidak adanya kemauan politik dari pemerintah untuk menyelesaikan kasus HAM berat masa lalu tersebut. Jalan pemecahannya adalah harmonisasi regulasi dan penghapusan rantai impunitas terhadap pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut. Alternatif penyelesaian ialah melalui Restoratif justice, Rekonsiliasi dan International People’s Tribunal (IPT).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)