Anda belum login :: 23 Nov 2024 10:19 WIB
Detail
BukuPeran dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah di dalam Akta Jual Beli Nomor 26/15/KK/1992 antara (Alm) Sutoko dan Tjiong Santoso Terkait Putusan Nomor 50/Pdt.G/2011/PN.Kdr
Bibliografi
Author: DAUN, JESSICA NOVIA ISKANDAR ; Swantoro, A. Aris (Advisor)
Topik: PPAT; Akta Jual Beli; Pembatalan Akta
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2016    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2012050203-Jessica N.pdf (220.55KB; 39 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4090
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Suatu peralihan hak atas tanah karena jual beli hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT. Proses pembuatan akta otentik oleh PPAT harus memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga kepadanya melekat kekuatan pembuktian yang sempurna. Artinya, suatu akta otentik dianggap benar dan tidak perlu dibuktikan lebih lanjut oleh hakim kecuali dapat dibuktikan ketidakbenarannya. Namun di dalam Putusan No. 50/Pdt.G/2011/PN.Kdr suatu akta otentik berupa Akta Jual Beli Nomor 26/15/KK/1992 antara (Alm) Sutoko dan Tjiong Santoso yang dibuat oleh PPAT Rudianto Tanidjaja, S.H dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh Majelis Hakim berdasarkan cacat yuridis: kesesatan/ dwaling dan itikad tidak baik yang didalilkan oleh pihak Tjiong Santoso. Berdasarkan hal tersebut, penulis di dalam skripsi ini meninjau dengan metode pendekatan yuridis normatif pertimbangan hakim di dalam Putusan No. 50/Pdt.G/2011/PN.Kdr terkait dengan pembatalan suatu akta otentik, serta peran dan tanggung jawab PPAT terhadap Akta Jual Beli Nomor 26/15/KK/1992 yang menimbulkan sengketa di kemudian hari dan ibatalkan. Berdasarkan pertimbangan bahwa seorang PPAT di dalam proses pembuatan akta otentik harus memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan peraturan yang berlaku, penulis menyimpulkan bahwa peran seorang PPAT menjadi sangat penting di dalam proses pembuktian di persidangan yaitu untuk mengkonfirmasi fakta – fakta yang terjadi di dalam proses pembuatan akta otentik serta untuk mempertanggungjawabkan secara pribadi dan profesional akta otentik yang telah dibuatnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)