Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dalam hal objek pembelian tanah dan rumah yang dilakukan antara pihak pengembang dengan konsumen seringkali dalam pelaksanaannya timbul permasalahan. Permasalahan tersebut terjadi akibat pihak pengembang melakukan wanprestasi atau tidak bertindak sesuai isi PPJB, sementara PPJB yang menjadi dasar perikatan antara pengembang dan konsumen tidak mampu melindungi hak konsumen dalam keadaan pengembang yang wanprestasi tersebut. Keadaan seperti ini dialami oleh Nyonya Wahyu yang menandatangani PPJB dengan PT. X selaku pengembang, yang pelaksanaannya bermasalah karena pengembang terlambat melakukan penyerahan rumah, melakukan perubahan akses jalan, serta membuat addendum sepihak yang berisi adanya ketentuan pengesampingan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUPerdata beserta perubahan site plan awal. Atas segala tindakan pengembang tersebut, konsumen jika ingin membatalkan PPJB tersebut akan mengalami kerugian karena terdapat penghangusan dan pemotongan sejumlah uang yang sudah dibayar sesuai ketentuan dalam PPJB yang bersangkutan. Seharusnya dalam kondisi demikian, konsumen yang dirugikan bukannya mengalami tambahan kerugian lewat penghangusan dan pemotongan uang yang sudah dibayar, tetapi berhak untuk meminta pembatalan perjanjian maupun tetap meminta pemenuhan perjanjian disertai biaya, ganti rugi dan bunga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen untuk menuntut haknya tersebut dapat dilakukan dengan menuntut secara langsung kepada pengembang yang bersangkutan, atau melalui alternative penyelesaian sengketa dalam Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (yakni mediasi, konsiliasi, atau arbitrase), maupun melalui Pengadilan Negeri. |