Nominee arrangement sering terjadi di Indonesia disebabkan hubungan lintas Negara yang melibatkan dua sistem hukum yang berbeda. Hal tersebut dilakukan agar penanam modal asing dapat dengan mudah menanamkan modalnya di Indonesia. Pemerintah membatasi penanaman modal asing dengan penggolongan bidnag usaha tertutup dan terbuka dengan persyaratan. Selain itu, ketentuan bahwa perseroan wajib didirikan oleh 2 orang atau lebih juga turut menjadi penyebab terjadinya nominee arrangement. Nominee arrangement disamarkan dengan serangkaian perjanjian yang menyatakan bahwa saham adalah untuk dan atas nama orang lain. Nominee arrangement menjadi jalan keluar bagi penanam modal asing untuk menguasai saham lebih besar dari yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan. Atas dasar itulah, Penulis melalui penulisan hukum ini berusaha untuk mencari tahu bagaimana pengaturan nominee arrangement terkait kepemilikan saham dalam suatu Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing ditinjau dari hukum positif di Indonesia dan akibat terhadap Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing tersebut, Penulis meninjau nominee arrangement kepemilikan saham pada salah satu Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing di Indonesia. Hasil tinjauan yang didapatkan adalah nominee arrangement telah dengan tegas dilarang berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal, Undang-Undang Perseroan Terbatas dan tidak memenuhi syarat obyektif sahnya perjanjian pada KUHPerdata. Nominee arrangement menimbulkan akibat bahwa perjanjian tersebut batal demi hukum. Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing yang menggunakan nominee arrangement tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum terkait pendiriannya, namun perlu diadakan peninjauan lebih lanjut mengenai akibat hukum bagi Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing yang kepemilikan sahamnya menggunakan nominee arrangement. |