Anda belum login :: 27 Nov 2024 09:32 WIB
Detail
BukuPerbedaan Penafsiran Tentang Persamaan Pada Pokoknya (Studi Putusan Mahkamah Agung Dalam Peninjauan Kembali No. 127 PK/Pdt. Sus- HKI/2013, Perkara antara PT. Kao Corporation Dengan PT. Sintong Abadi)
Bibliografi
Author: M, ANGGIAT JOHANES ; Adi, Rianto (Advisor)
Topik: Merek; Persamaan Merk
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2016    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2011050241-Anggiat J.pdf (1.39MB; 9 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4080
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dan merek yang lain, yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi yang terdapat dalam merek-merek tersebut. Begitu luasnya pengertian tersebut menjadikan hakim terkadang salah menafsirkan maksud dari pasal itu, sehingga menjadikan perbedaan penafsiran antara para hakim. Sebagai contoh kasus merek BIORE dengan BIORF, hakim Pengadilan Niaga mengatakan bahwa tidak terdapat persamaan pada pokoknya antara merek BIORF dengan BIORE sedangkan hakim tingkat kasasi mengatakan terdapat persamaan pada pokoknya antara merek BIORF dengan merek BIORE dan hakim Mahkamah Agung dalam peninjauan kembali menyatakan bahwa merek BIORF tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek BIORE. Skripsi ini ingin mengetahui bagaimana penafsiran hakim tentang persamaan pada pokoknya dalam perkara merek BIORE dengan merek BIORF? Untuk itu penulis menggunakan metode yuridis normatif. Kesimpulannya bahwa untuk melihat suatu merek memiliki persamaan pada pokoknya maka yang perlu dilihat adalah unsur yang menonjol pada merek tersebut seperti yang terdapat pada merek BIORF dan BIORE yang memiliki kombinasi unsur-unsur huruf B-I-O-R dan menurut penulis suatu merek tidak harus memiliki makna atau arti. Hal ini berdasarkan pada pasal 1 angka 1 Undang-undang merek yang memberikan definisi bahwa merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Maka tidak ada keharusan bagi setiap orang untuk memiliki merek yang bermakna atau memiliki arti.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.203125 second(s)