Anda belum login :: 25 Nov 2024 04:36 WIB
Detail
BukuPengalihan Pelaksanaan Pekerjaan Pada Perjanjian Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Bibliografi
Author: M, ANTONIUS ALREZA PAHLEVI ; Siombo, Marhaeni Ria (Advisor)
Topik: Pengadaan Barang dan Jasa; Pengalihan; Perjanjian Kerja
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2016    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2011050211-Antonius.pdf (816.08KB; 16 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4075
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Subkontrak perjanjian atau pengalihan perjanjian kerja secara utuh adalah salah satu hal yang dilarang dalam proses penyediaan barang dan jasa. Dalam prakteknya banyak sekali pengusaha penyedia jasa yang sudah memenangkan tender untuk suatu proyek tertentu justru menjual proyeknya secara utuh yang segala sesuatu tentang proyek tersebut telah disepakati dalam dokumen kontrak. Padahal yang diperbolehkan dalam Perpres No. 4 Tahun 2015 adalah sebagian kerja saja yang boleh disubkontrakkan. Dalam penelitian ini, Penulis ingin membahas mengenai peraturan terkait mengatur pengalihan perjanjian kerja atau sub kontrak kerja pengadaan barang dan jasa, dan faktor-faktor penyebab terjadinya pengalihan perjanjian kerja pengadaan barang dan jasa dan konsekwensi hukum pengalihan perjanjian kerja pengadaan barang dan jasa yang melanggar peraturan perundangundangan.Metode penelitian
Yang digunakan adalah yuridis normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah perjanjian kerja antara CV. Delima Indah dengan Budiyanto tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, khususnya dalam syarat objektif yang terdiri dari hal yang tertentu yang diperjanjikan dan sebab yang halal. Dengan tidak terpenuhinya syarat objektif tersebut, maka
perjanjian kerja antara CV. Delima Indah dengan Budiyanto dapat batal demi hukum. Dengan demikian, maka berdasarkan Pasal 87 ayat (3) Perpres No. 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, CV. Delima Indah dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama kepada Budiyanto. Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Banyuasin mempunyai hak untuk menggugat ganti rugi terhadap CV. Delima Indah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)