Anda belum login :: 30 Nov 2024 16:11 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Tentang Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerjasama Antara Arismunandar Dengan Drs. Broto Utomo Dalam Penitipan Dana/Modal Usaha ( Putusan Nomor: 556/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel)
Bibliografi
Author:
DEWI, MENTARI KUSUMA
;
Swantoro, A. Aris
(Advisor)
Topik:
Wanprestasi
;
Perjanjian Kerjasama Penitipan Modal Usaha
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2016
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2011050177-Mentari K.pdf
(1.29MB;
38 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4074
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Perjanjian merupakan bentuk baku dari perikatan, begitupula dengan perjanjian kerjasama. Masing-masing pihak yang mengikatkan dirinya dalam perjanjian harus dapat bertanggung jawab atas segala hal yang telah di sepakati dalam klausula perjanjian agar tidak menimbulkan perselisihan. Perselisihan timbul karena wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak dalam pelaksaan perjanjian. Seperti contoh kasus yang Penulis bahas yaitu kasus terjadinya wanprestasi dalam pelaksanaa Perjanjian Kerjasama Penitipan
Dana/Modal Usaha antara Arismunandar dengan Drs. Broto Utomo. Dalam penulisan ini Penulis membahas pelaksaan perjanjian kerjasama yang dilakukan sudah terlaksana dengan baik atau tidak dan membahas apakah Drs. Broto Utomo sebagai Penggugat ikut menanggung kerugian yang dialami oleh Arismunandar sebagai Tergugat karena tidak adanya klausula yang mengatur tentang kerugian dalam perjanjian kerjasama tersebut. Dalam penulisan ini digunakan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan analisa penulis menarik kesimpulan bahwa dalam melaksanakan Perjanjian Kerjasama Penitipan Dana/Modal Usaha,
para pihak harus mengerti dan memahami isi dari perjanjianan yang telah mereka sepakati. Untuk itu para pihak dalam melaksanakan suatu perjanjian harus lebih teliti dan hati agar tidak terjadinya wanprestasi dalam proses perlaksaan Perjanjian Kerjasama Penitipan Dana/Modal Usaha antara para pihak. Jadi sebelum melaksanakan Perjanjian para pihak harus membaca dengan teliti klausula-klausula yang ada dalam perjanjian untuk menghindari adanya perselisihan antara para pihak.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)