Anda belum login :: 30 Nov 2024 16:11 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Tentang Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerjasama Antara Arismunandar Dengan Drs. Broto Utomo Dalam Penitipan Dana/Modal Usaha ( Putusan Nomor: 556/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel)
Bibliografi
Author: DEWI, MENTARI KUSUMA ; Swantoro, A. Aris (Advisor)
Topik: Wanprestasi; Perjanjian Kerjasama Penitipan Modal Usaha
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2016    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2011050177-Mentari K.pdf (1.29MB; 38 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4074
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perjanjian merupakan bentuk baku dari perikatan, begitupula dengan perjanjian kerjasama. Masing-masing pihak yang mengikatkan dirinya dalam perjanjian harus dapat bertanggung jawab atas segala hal yang telah di sepakati dalam klausula perjanjian agar tidak menimbulkan perselisihan. Perselisihan timbul karena wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak dalam pelaksaan perjanjian. Seperti contoh kasus yang Penulis bahas yaitu kasus terjadinya wanprestasi dalam pelaksanaa Perjanjian Kerjasama Penitipan
Dana/Modal Usaha antara Arismunandar dengan Drs. Broto Utomo. Dalam penulisan ini Penulis membahas pelaksaan perjanjian kerjasama yang dilakukan sudah terlaksana dengan baik atau tidak dan membahas apakah Drs. Broto Utomo sebagai Penggugat ikut menanggung kerugian yang dialami oleh Arismunandar sebagai Tergugat karena tidak adanya klausula yang mengatur tentang kerugian dalam perjanjian kerjasama tersebut. Dalam penulisan ini digunakan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan analisa penulis menarik kesimpulan bahwa dalam melaksanakan Perjanjian Kerjasama Penitipan Dana/Modal Usaha,
para pihak harus mengerti dan memahami isi dari perjanjianan yang telah mereka sepakati. Untuk itu para pihak dalam melaksanakan suatu perjanjian harus lebih teliti dan hati agar tidak terjadinya wanprestasi dalam proses perlaksaan Perjanjian Kerjasama Penitipan Dana/Modal Usaha antara para pihak. Jadi sebelum melaksanakan Perjanjian para pihak harus membaca dengan teliti klausula-klausula yang ada dalam perjanjian untuk menghindari adanya perselisihan antara para pihak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)