Anda belum login :: 24 Nov 2024 00:20 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Upaya Perlindungan Nasabah Bank Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang
Bibliografi
Author: APRILLIYANSAH, EKA PUTERA ; Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor)
Topik: Perlindungan; Nasabah Bank; Pidana Pencucian Uang; Otoritas Jasa Keuangan; Otoritas Jasa Keuangan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2016    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2011050163-Eka P.pdf (436.53KB; 67 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4072
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam kehidupan sekarang ini, bank merupakan salah satu lembaga yang penting bagi masyarakat. Di dalam suatu bank rentan sekali terjadi tindak pidana, salah satu tindak pidana yang sering terjadi adalah tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana pencucian uang ini mempunyai tujuan untuk melindungi suatu kegiatan kriminal yang menjadi sumber dana atau uang yang akan dibersihkan. Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah: 1. Bagaimana tugas pengaturan dan pengawasan perbankan di Indonesia sejak diterbitkanya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dikaitkan dengan upaya tindak pidana pencucian uang? 2. Apakah peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dapat melindungi nasabah dari tindak pindana pencucian uang? Adanya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan menandai terbentuknya suatu lembaga baru, yaitu Otoritas Jasa Keuangan yang dimana memiliki pengaruh bagi Bank Indonesia. Salah satu pengaruh adanya lembaga Otoritas Jasa Kewenangan bagi Bank Indonesia adalah berpindahnya kewenangan-kewenangan Bank Indonesia. Sejak adanya Otoritas Jasa Keuangan, hal yang berkaitan dengan asperk micro prudential seperti kelembagaan, kegiatan usaha dan penilaian tingkat kesehatan. Tugas micro prudential banking regulation yang menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan meliputi kewenangan membuat dan menetapkan peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan bank serta ketentuan kehati-hatian yang berkaitan dengan individual bank dalam rangka menjaga bank tetap aman dan sehat. Salah satu kewenangan Otoritas Jasa Keuangan adalah membuat peraturan baru, hal ini dengan dibuatnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan ini dapat menvegah tindak pidana pencucian uang, karena Pasal 30 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan mengharuskan pelaku usaha jasa keuangan wajib mencegah pengurus pengawas dan pegawainya dari perilaku memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, menyalahgunakan kewenangan kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanya yang dapat merugikan konsumen.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)