Anda belum login :: 27 Nov 2024 17:25 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Perlindungan Anak Korban Kejahatan Seksual Menurut UU No 23 Tahun 2002 Juncto UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Contoh Kasus Putusan Pengadilan Negeri Cianjur No: 327/PID.SUS/2014/PN.CJR)
Bibliografi
Author: ARIOWIBOWO, HUBERTUS YUWONO ; Wibowo, Antonius Priyadi S. (Advisor)
Topik: Pembuktian Unsur Kekerasan Seksual; Perlindungan Anak
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2016    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2011050128-Hubertus Y.pdf (832.35KB; 20 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4071
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pembuktian unsur kekerasan seksual pada Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dipaparkan pada Putusan Pengadilan Negeri Cianjur No. 327/Pid.Sus/2014/PN.Cjr. Pada putusan tersebut disimpulkan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan lain dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan
sementara dan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Walaupun putusan No. 327/Pid.Sus/2014/PN.Cjr. memaparkan adanya pembelaan terhadap terdakwa bahkan mempertegas keterangan saksi-saksi yang memberatkan tetapi hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara yang lebih ringan dari dakwaan penuntut umum. Hakim mempertimbangkan adanya unsur yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, dan mengakui terus terang perbuatannya tanpa disertai dengan keterangan saksi yang meringankan.Walaupun saksi-saksi yang memberatkan terdakwa dapat dibuktikan dan diakui terdakwa tetapi korban memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)