Anda belum login :: 17 Feb 2025 10:29 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Terhadap Tuntutan Ganti Rugi Konsumen Jasa Angkutan Udara Atas Pembatalan Penerbangan Yang Dilakukan Secara Sepihak Oleh PT. Lion Mentari Airlines
Bibliografi
Author:
TUNGGANAI, ANANDA MEGA SAVITRI
;
Yudhistira, Dedy
(Advisor)
Topik:
Pembatalan Penerbangan
;
Konsumen
;
Jasa Angkutan Udara
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2016
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2011050096-Ananda.pdf
(2.69MB;
23 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4069
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Transportasi udara menjadi pilihan favorit bagi masyarakat dewasa ini karena kecepatan
dan waktu tempuh yang relatif lebih singkat. Di tengah persaingan antar maskapai penerbangan saat ini yang semakin ketat, hadir PT. Lion Mentari Airlines sebagai maskapai penerbangan bertarif rendah. Salah satu pengguna jasa transporatsi udara ini adalah 91 peserta jemaah haji & umroh yang menggunakan jasa perseroan biro tour PT. Kharissa Permai Holiday yang bergerak di bidang perjalanan haji & umroh. Namun dalam penyelenggaraan nya juga terdapat berbagai macam kendala, salah satu nya adalah pembatalan penerbangan yang dilakukan secara sepihak oleh maskapai penerbangan, yang kemudian penulis tertarik untuk melakukakan analisa dengan metode peneilitian yuridis-normatif. Dalam permasalahan penerbangan tersebut erat kaitannya dengan masalah perlindungan konsumen terkait dengan hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha, dalam hal ini konsumen adalah penumpang yang secara khusus diatur oleh Negara melalui Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Dalam dunia penerbangan sendiri juga terdapat ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi penumpang transportasi udara, yaitu antara lain: Ordonasi Pengangkutan Udara 1939, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Penyelanggara Angkutan Udara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011. Oleh karena itu, PT. Lion Mentari Airlines wajib memberikan ganti rugi, kompensasi atau penggantian kepada konsumen apabila tidak sesuai dengan apa yang ada di dalam perjanjian dan wajib memberitahukan apabila terjadi pembatalan penerbangan paling lambat selama 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan tanggal penerbangan. Mengingat pentingnya peran jasa transortasi pengangkutan udara saat ini terhadap para konsumennya maka pemerintah mempunyai peran secara tidak langsung melaluli pembinaan penerbangan sebagaimana dimaksud meliputi aspek pengaturan, pengendalian dan pengawasan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)