Anda belum login :: 23 Nov 2024 22:05 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tanggung Jawab Negara Atas Tindak Penyadapan dan Akibatnya bagi Hubungan Antar Negara
Bibliografi
Author:
FELICIA, FEBRY
;
Prastianto, Stephanus Desi
(Advisor)
Topik:
Tanggung Jawab Negara
;
Penyadapan
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2016
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2011050035-Febry F.pdf
(668.46KB;
39 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4066
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi membawa
dampak yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat.
Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi ini tidak
jarang dimanfaatkan secara negatif dan melanggar hukum oleh
beberapa oknum. Salah satu contoh pemanfaatan teknologi
komunikasi yang melanggar adalah penyadapan. Penyadapan
merupakan hal yang beberapa waktu sering terdengar terlebih
setelah terbongkarnya kasus penyadapan yang dilakukan oleh
pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah Australia terhadap
Pemerintah Indonesia dimana hal tersebut dinilai sangat tidak
etis terlebih dengan adanya hubungan baik antara negara
tersebut. Permasalahan yang timbul dari hal tersebut adalah
mengenai bentuk pertanggungjawaban negara menurut hukum
Internasional yang dapa dituntut oleh Indonesia terhadap negara
yang melakukan penyadapan. Pertanggungjawaban negara di
dalam hukum Internasional dilatarbelakangi oleh pemikiran
bahwa tidak ada satupun negara yang dapat menikmati haknya
tanpa menghormati hak negara lain. Tindak penyadapan
tergolong sebagai International Wrongful Acts sehingga negara
yang melakukannya dapat dibebankan tanggung jawab negara.
Bentuk tanggung jawab negara yang dapat dilakukan salah
satunya dengan mengajukan permintaan maaf yang dilakukan
secara terbuka terhadap negara yang disadapnya dengan tujuan
untuk mempertahankan hubungan persahabatan dan kerja sama
yang telah dijalin antara negara-negara tersebut.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)