Perlindungan hukum menjadi hal yang penting untuk diperhatikan karena menyangkut kesejahteraan pekerja/buruh. Penulis telah menentukan rumusan masalah dalam penulisan hukum ini yaitu “Bagaimana aturan yang terkait dengan perlindungan hukum bagi pekerja harian lepas?’ dan “Bagaimana pelaksanaan hubungan kerja pekerja harian lepas di PT X?”. Penulis dalam meneliti pelaksanaan perlindungan hukum terhadap Pekerja Harian Lepas, dengan meneliti salah satu perusahaan dibidang kontruksi yaitu PT X. Penulis dalam melakukan penelitian untuk penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif. Peraturan yang memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh harian lepas tidak hanya diatur tentang pelaksanaan perjanjian kerja harian lepas, tetapidiatur juga tentang waktu dan upah lembur serta program jaminan sosial bagi pekerja/buruh dan keluarga pekerja/buruh. Pekerja/buruh harian lepas pada dasarnya bekerja berdasarkan waktu atau volume pekerjaan, mengenai upah didasarkan pada kehadiran. Pekerja harian lepas dalam mengadakan hubungan kerja, berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang wajib dibuat secara tertulis.Pelaksanaan perjanjian kerja harian lepas terhadap pekerja/buruh harian lepas diatur secara khusus dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 15 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. PT X dalam memperkerjakan Pekerja Harian Lepas sebagian sudah melaksanakan seperti upah pekerja/buruh harian lepas diatas upah minimum dan sebagian belum melaksanakan seperti perjanjian kerja yang tidak dibuat secara tertulis jadi hanya secara lisan. Penjelasan diatas menunjukkan masih kurangnya pengawasan dari pemerintah sehingga masih perlu ditingkatkan pengawasan terhadap setiap perusahaan yang tunduk pada hukum Indonesia. |