Anda belum login :: 24 Nov 2024 09:30 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Terhadap Pekerja/Buruh Dengan Perjanjian Kerja Harian Lepas Di PT X Ditinjau Dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No Kep.100/Men/VI/2004 Tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Bibliografi
Author: PRASETYO, ALFONSUS CHANDRA ; BAMBANG SUPRIYANTO (Advisor)
Topik: Perjanjian Kerja Harian Lepas; Pekerja Buruh
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2016    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2011050033-Alfonsus C.pdf (789.81KB; 33 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4065
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perlindungan hukum menjadi hal yang penting untuk diperhatikan karena menyangkut kesejahteraan pekerja/buruh. Penulis telah menentukan rumusan masalah dalam penulisan hukum ini yaitu “Bagaimana aturan yang terkait dengan perlindungan hukum bagi pekerja harian lepas?’ dan “Bagaimana pelaksanaan hubungan kerja pekerja harian lepas di PT X?”.
Penulis dalam meneliti pelaksanaan perlindungan hukum terhadap Pekerja Harian Lepas, dengan meneliti salah satu perusahaan dibidang kontruksi yaitu PT X. Penulis dalam melakukan penelitian untuk penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif. Peraturan yang memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh harian lepas tidak hanya diatur tentang pelaksanaan perjanjian kerja harian lepas, tetapidiatur juga tentang
waktu dan upah lembur serta program jaminan sosial bagi pekerja/buruh dan keluarga pekerja/buruh. Pekerja/buruh harian lepas pada dasarnya bekerja berdasarkan waktu atau volume pekerjaan, mengenai upah didasarkan pada kehadiran. Pekerja harian lepas dalam mengadakan hubungan kerja, berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang wajib dibuat secara tertulis.Pelaksanaan perjanjian kerja harian lepas terhadap pekerja/buruh harian lepas diatur secara khusus dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 15 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. PT X dalam memperkerjakan Pekerja Harian Lepas sebagian sudah melaksanakan seperti upah pekerja/buruh harian lepas diatas upah minimum dan sebagian belum melaksanakan seperti perjanjian kerja yang tidak dibuat secara tertulis jadi hanya secara lisan. Penjelasan diatas menunjukkan masih kurangnya pengawasan dari pemerintah sehingga masih perlu ditingkatkan pengawasan terhadap setiap perusahaan yang
tunduk pada hukum Indonesia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)