Anda belum login :: 23 Nov 2024 05:53 WIB
Detail
BukuAnalisa Penolakan Klaim Asuransi Ekspor yang Dilakukan oleh PT Asuransi Ekspor Indonesia Terhadap PT Bank ICB Bumiputera Tbk (Putusan No. 219/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel)
Bibliografi
Author: RAHARJA, ARVIN ; Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor)
Topik: Asuransi; Ekspor-impor; Wanprestasi; documentary collection
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2016    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2012050024.-Arvin.pdf (1.57MB; 149 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4063
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perdagangan ekspor dan impor mempunyai peran yang penting dalam laju bisnis di
Indonesia, transaksi ekspor-impor tersebut pada umumnya membutuhkan fasilitas
pembiayaan yang besar sehingga membutuhkan asuransi untuk menanggung risiko yang
mungkin terjadi ketika melakukan transaksi sehingga dapat memberikan rasa aman
kepada eksportir maupun bank yang menyediakan fasilitas kredit.
Mengenai hal itu
Pemerintah mendirikan PT Asuransi Ekspor Indonesia untuk menjamin transaksi ekspor
impor untuk menunjang usaha ekspor ke luar negeri. Dalam penulisan hukum ini penulis
membahas mengenai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
No.219/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel terkait penolakan klaim asuransi yang dilakukan oleh PT
Asuransi Ekspor Indonesia terhadap PT Bank ICB Bumiputera Tbk, dasar-dasar
pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut, serta tindakan yang
seharusnya oleh PT Asuransi Ekspor Indonesia setelah melunasi klaim asuransi sebesar
USD 659.140,00 kepada PT Bank ICB Bumiputera terhadap wanprestasi yang dilakukan
oleh Durasafe Inc selaku importer. Dalam membahas hal ini penulis menggunakan
metode Juridis Normatif yaitu dengan menelaah peraturan perundang-undangan, tafsir
hukum dan nalar hukum dalam menjawab permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian,
disimpulkan bahwa PT Asuransi Ekspor Indonesia terbukti bersalah karena telah terjadi
kerugian yang nyata berdasarkan pasal 246 KUHD yang mana telah terjadi risiko
komersial yang diatur dalam Pasal 4 juncto Pasal 1 angka (9) Polis Asuransi Pembiayaan
Ekspor, kemudian tindakan yang seharusnya dilakukan oleh PT Asuransi Ekspor
Indonesia terhadap wanprestasi yang dilakukan oleh importir ialah meneruskan hak
subrogasi yang timbul setelah membayar klaim asuransi kepada PT Bank ICB
Bumiputera Tbk sehingga PT Asuransi Ekspor Indonesia dapat menagih hak untuk
mendapatkan pelunasan utangnya kepada importir yang telah melakukan wanprestasi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.515625 second(s)