Laut Lepas adalah wilayah laut yang bukan merupakan yurisdiksi negara manapun, dimana setiap negara dapat memanfaatkannya, termasuk melakukan lintasan bagi kapal-kapal yang berlayar. Di laut lepas ini sering teradi suatu peristiwa kejahatan internasional yaitu pembajakan kapal yang biasa dilakukan oleh perompak somalia dengan menggunakan senjata api dan kapal-kapal cepat, dimana hal ini dilakukan untuk meminta sejumlah uang tebusan kepada pemilik kapal. Dalam skripsi ini akan dibahas megnenai cara pencegahan pembajakan kapal menurut SOLAS dan hukum Internasional, kewenangan dalam melakukan operasi pembebasan kapal dan sandera berdasarkan hukum laut internasional, dan prosedur pembebassan kapal dan sandera yang mengalami pembajakan. Cara pencegahan yang efektif sangat dibutuhkan agar peristiwa ini tidak terulang lagi, yaitu dengan menerjunkan angkatan laut setiap negara untuk berpartisipasi dalam menjaga wilayah perairan yang marak terjadi pembajakan kapal, melengkapi kapal dengan alat-alat anti perompak, bahkan dapat pula degnan menggunakan jasa pengamanan kapal swasta Mengenai kewenangan dalam melakukan operasi pembebasan kapal dan sandera bagi kapal yang dibajak dapat dilakukan oleh pihak manapun, hal ini didukung dengan berlakunya prinsip universalitas yang berlaku di laut lepas dan ketentuan UNCLOS pasal 105. Prosedur dalam melakukan operasi pembebasan kapal dan sandera pun berbeda-beda sesuai dengan strategi dan kebijakan militer setiap negara, yang mana harus memperhatikan aturan penggunaan senjata dan aturan kontak senjata yang berlaku secara internasional. |