Anda belum login :: 24 Nov 2024 02:03 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Mengenai Pembuktian Sedeharna Studi Putusan Pengadilan Niaga No.48/Pailit/2012/PN.Niaga/Jkt.Pst Antara PT. PRIMAJAYA INFORMATIKA dan PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR Terkait Dengan Pasal 2 Ayat 1 (1) Jo Pasal 8 Ayat (4)
Bibliografi
Author: AMANDA, GRACIA ; Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor)
Topik: Pembuktian Sederhana; Kepailitan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2016    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2010050229-Gracia A.pdf (1.89MB; 20 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4056
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pailit pada dasarnya merupakan keadaan debitor berhenti membayar atau tidak membayar hutangnya pada kreditor. Pada perkara PT TELKOMSEL dan PT PRIMAJAYA INFORMATIKA dimana PT PRIMAJAYA INFORMATIKA memohon agar PT. Telkomsel dipailitkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena dianggap memiliki hutang yang telah jatuh tempo sebesar Rp.5.260.000.000 (lima milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) kepada PT PRIMAJAYA INFORMATIKA dalam penjualan produk Telkomsel tertanggal 1 Juni 2011. Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan undang-undang dan tafsir hukum dalam menjawab pertanyaan. Putusan pailit dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada PT TELKOMSEL dirasa terlalu terburu-buru tanpa memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (4) bahwa syarat permohonan pailit minimal harus ada dua kreditur, sementara pada perkara ini, PT TELKOMSEL hanya memiliki satu kreditur yaitu PT PRIMAJAYA INFORMATIKA sehingga Majelis Hakim Mahkamah Agung merasa putusan pailit kurang tepat. Selain itu hutang debitur pada PT EXTEND MEDIA selaku kreditur lain tidak dapat dibuktikan karena PT TELKOMSEL sudah melakukan pelunasan. Dengan gugurnya syarat permohonan pailit harusnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga tidak mengabulkan permohonan pailit dari PT PRIMAJAYA NFORMATIKA. PT TELKOMSEL kemudian mengajukan kasasi yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung dan membatalkan putusan pailit dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat harusnya lebih teliti dalam memeriksa bukti-bukti yang diajukan pihak PT TELKOMSEL.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.40625 second(s)