Dalam perkembangan teknologi yang sangat pesat, membuat kita ikut dalam perubahan dan pergeseran jaman. Kita menemukan hal – hal yang baru, di mana kita merasa ingin tahu dan ingin melakukannya. Transaksi elektronik adalah sesuatu yang berasal dari perkembangan teknologi itu. Hampir setiap hari kita melakukan transaksi elektronik, contohnya mengirim pesan elektronik, mengirim e-mail, melakukan pembelian di dunia maya dan banyak lagi. Dengan berkembangnya teknologi, pemerintah membuat Undang – Undang yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 serta Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 82 Tahun tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Di dalam Undang – Undang tersebut tertulis tentang kontrak elektronik, di mana secara garis besar mengenai keabsahan kontrak elektronik itu tidak berbeda dengan keabsahan kontrak yang ada di Kitab Undang – Undang Hukum Perdata. Oleh sebab itu, terdapat banyak permasalahan di dalam melakukan suatu kontrak elektronik, di mana banyak subjek hukum yang menurut Undang – Undang tidak cakap melakukan suatu kontrak elektronik. Dalam penulisan ini, penulis membahas tentang kontrak – kontrak yang ada di PT. X dan bagaimana penyelesaian sengketa di PT. X apabila terjadi suatu sengketa yang menyangkut tentang syarat subyektif sahnya perjanjian. Di dalam pelaksanaanya, PT. X melegalkan setiap transaksi – transaksi elektronik yang dilakukan oleh orang – orang yang menurut Undang – Undang tidak cakap. Dalam hal ini, penulis beranggapan PT. X hanya mencari keuntungan ekonomis dan membelakangkan hal – hal yang menguntungkan penjual dan pembeli dengan tidak adanya kepastiaan hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu kajian atas peraturan terhadap norma dan asas yang ada di dalam aturan tersebut. |