Anda belum login :: 24 Nov 2024 07:35 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Pengenaan Pajak Dari Usaha Kos-kosan/Indekost Berdasarkan Peraturan Perpajakan Yang Berlaku
Bibliografi
Author:
SO, LUTHER HUGH
;
Adeline, Melani
(Advisor)
Topik:
Hukum Pajak
;
Pajak Penghasilan
;
Pajak Hotel
;
Rumah Kos
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2016
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2010050137-Luther.pdf
(722.5KB;
31 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4051
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Indekost merupakan tempat tinggal yang sekarang banyak ditemui di berbagai daerah. Bisnis ini sangat menjamur mengingat bisnis indekost ini sangat menjanjikan terlebih di kota-kota besar, kota-kota perdagangan, kota-kota pelajar, dan kota-kota industry. Biaya usaha ini terbilang kecil tanpa harus repot-repot mengurus segala macam perijinan dan menempuh perjalanan birokrasi yang rumit dan dengan keuntungan yang besar. Mengingat akan hal ini potensi pajak yang dapat dihasilkan dari usaha rumah kos sangatlah potensial. Memang sudah ada aturan yang mengatur akan pajak rumah kos ini, akan tetapi apakah peraturan-peraturan tersebut telah terlaksana , apakah hambatan yang dialami dalam pelaksanaan peraturan-peraturan penarikan pajak rumah kos, dan apakah sanksi yang akan dikenakan kepada pengusaha rumah kos yang lalai dan mengabaikan kewajiban perpajakannya. Dasar hukum penggenaan pajak rumah kos sendiri kurang lebih ada 10 peraturan tertulis, akan tetapi pada pelaksanaanya masih belum sesuai dikarenakan masih ditemukan wajib pajak rumah kos yang tidak mengetahui aturanaturan ini dan ada pula yang telah mengetahui aturan-aturan ini tetapi tidak melaksanakannya. Ini disebabkan karena beberapa hambatan, baik dari pemerintah dan dari wajib pajak rumah kos itu sendiri. Dimana hambatan utama pemerintah yakni masih kekurang SDM untuk mensosialisasikan peraturan ini dan hambatan utama dari wajib pajak sendiri adalah kurangnya kesadaran akan kewajiban mereka. Harusnya ada akibat hukum yang diberikan kepada wajib pajak yang tidak patuh diantaranya berupa sanksi administrasi denda, bunga, kenaikan, dan pidana akan tetapi pada pelaksanannya tidak ada akibat hukum yang diberikan kepada wajib pajak yang melanggar dikarenakan tidak ada penegakan yang dilakukan oleh pemerintah. Jenis penelitian adalah penelitian hokum normatif – empiris. Metode penelitian hukum normatif empiris ini pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Metode penelitian normatif-empiris mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)