Anda belum login :: 27 Nov 2024 03:06 WIB
Detail
BukuKewenangan Komisi Yudisial Dalam Mengawasi Hakim Konstitusi Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1 Dan 2/Puu-Xii/2014 Perihal Pengujian Uu No. 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2013
Bibliografi
Author: PUSPONEGORO, LIONI ; Foekh, Daniel Yusmic Pancastaki (Advisor)
Topik: Kewenangan Komisi Yudisial; Hakim Konstitusi Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1 Dan 2/Puu-Xii/2014 Perihal Pengujian Uu No. 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2013
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2016    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2010050105-Lioni P.pdf (743.69KB; 24 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4050
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang sengaja
dibentuk untuk menangani urusan yang berkaitan dengan
pengangkatan hakim agung serta menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat serta perilaku hakim.Beranjak dari
kenyataan yang ada bahwa masih banyak hakim yang salah
dalam mengambil keputusan, maka dari itu diperlukan suatu
lembaga negara yang dapat mengawasi kinerja hakim, yaitu
Komisi Yudisial yang bertujuan Menjaga dan Menegakkan
Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim dan
Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan,
karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang
benar-benar independen. Bagaimana kewenangan Komisi
Yudisial terhadap pengawasan Hakim konstitusi sebelum dan
setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 dan 2/PUU –
XII/2014? UUD 1945 memberikan kewenangan kepada
Komisi Yudisial untuk mengawasi Hakim Konstitusi, namun
2 putusan Mahkamah Konstitusi menganulir kewenangan
Komisi Yudisial tersebut. Kewenangan Komisi Yudisial
dalam hal pengawasan hakim hanya sebatas Hakim Agung.
Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, pengawasan
Komisi Yudisial seharusnya mencakup Hakim Agung dan
Hakim Konstitusi. Karena pengawasan yang dimaksud
adalah pengawasan terhadap perilaku hakim, bukan kinerja
hakim dalam memutus sebuah perkara.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)