Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang sengaja dibentuk untuk menangani urusan yang berkaitan dengan pengangkatan hakim agung serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.Beranjak dari kenyataan yang ada bahwa masih banyak hakim yang salah dalam mengambil keputusan, maka dari itu diperlukan suatu lembaga negara yang dapat mengawasi kinerja hakim, yaitu Komisi Yudisial yang bertujuan Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim dan Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen. Bagaimana kewenangan Komisi Yudisial terhadap pengawasan Hakim konstitusi sebelum dan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 dan 2/PUU – XII/2014? UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial untuk mengawasi Hakim Konstitusi, namun 2 putusan Mahkamah Konstitusi menganulir kewenangan Komisi Yudisial tersebut. Kewenangan Komisi Yudisial dalam hal pengawasan hakim hanya sebatas Hakim Agung. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, pengawasan Komisi Yudisial seharusnya mencakup Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Karena pengawasan yang dimaksud adalah pengawasan terhadap perilaku hakim, bukan kinerja hakim dalam memutus sebuah perkara. |