Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan kewajiban perpajakan dalam hal pemotongan pajak PPh pasal 23 yang dilakukan oleh pihak pengelola yakni untuk mengetahui kepatuhan, resiko, dan hambatan-hambatan yang dialami PT CAHAYA KASIH dalam memenuhi kewajiban pajak terkait Pajak Penghasilan Pasal 23. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif dimana penulis meneliti secara mendalam suatu kasus sehingga hasil peniltian ini hanya berlaku untuk kasus yang sedang diteliti. Data primer yang diperoleh penulis dianalisis dengan menggunakan analisis sesuai dengan ketentuan perpajakan mengenai kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh 23. Semua data hasil rekapitulasi, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan pasal 23 selama tahun 2013 di simulasikan guna mengetahui apakah PT CAHAYA KASIH sudah melakukan pemenuhan kewajiban sebagai pemotong sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengetahui bagaimana cara pemenuhan kewajiban dari PT CAHAYA KASIH tersebut, dan mengetahui apa saja hambatan yang dihadapi oleh PT CAHAYA KASIH dalam memenuhi kewajiban pajak yang terkait dengan PPh pasal 23 tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT CAHAYA KASIH telah melaporkan PPh pasal 23 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku secara formal dimana semua kewajiban perpajakannya tepat waktu. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis terkait simulasi pemeriksaan pajak PPh pasal 23 ini, pemenuhan yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |