Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:31 WIB
Detail
ArtikelKetika Warisan Belum Terbagi  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 3 no. 13 (2010), page 6-13.
Topik: Pajak Penghasilan; ahli waris
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.61
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelJangan dikira, setelah meninggal dunia, kewajiban perpajakan seseorang menjadi otomatis tuntas. Apabila terdapat harta warisan yang belum dibagikan, kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) yang tadinya melekat pada mendiang pewaris, tetap harus dipenuhi oleh ahli waris. Kewajiban apa sajakah itu? Simak ulasannya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)