Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:31 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Ketika Warisan Belum Terbagi
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 3 no. 13 (2010)
,
page 6-13.
Topik:
Pajak Penghasilan
;
ahli waris
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.61
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Jangan dikira, setelah meninggal dunia, kewajiban perpajakan seseorang menjadi otomatis tuntas. Apabila terdapat harta warisan yang belum dibagikan, kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) yang tadinya melekat pada mendiang pewaris, tetap harus dipenuhi oleh ahli waris. Kewajiban apa sajakah itu? Simak ulasannya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)