Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:16 WIB
Detail
ArtikelMengangsur atau Menunda Pajak? Bisa Kok!  
Oleh: Burnama, Indrajaya
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 3 no. 13 (2010), page 30-39.
Topik: wajib pajak; utang pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.61
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDi saat krisis ekonomi melanda, banyak pengusaha yang mengalami kesulitan finansial. Untuk mempertahankan usahanya saja sulit, apalagi untuk melunasi utang pajaknya. Namun jangan terlalu khawatir, Wajib Pajak memiliki kesempatan untuk mengangsur atau menunda pembayaran utang pajaknya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)