Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:56 WIB
Detail
ArtikelPembukuan Bahasa Asing? Boleh-boleh aja! Asalkan...  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 3 no. 12 (2010), page 20-29.
Topik: pembukuan; wajib pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.60
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPenggunaan bahasa dan mata uang asing dalam pembukuan biasanya dilakukan oleh perusahaan Penanaman Modal Asing, bentuk usaha tetap atau perusahaan yang berafiliasi dengan perusahaan induk di luar negeri yang beroperasi di Indonesia. Perusahaan-perusahaan itu melakukannya demi penyusunan laporan konsolidasi
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)