Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:48 WIB
Detail
ArtikelDokumen Pajak Hilang, Bagaimana Ya?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 3 no. 12 (2010), page 14-19.
Topik: dokumen pajak; wajib pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.60
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKehilangan dokumen pajak akan menimbulkan masalah serius dalam adminsitrasi Wajib Pajak. Jika sengaja menghilangkannya, jelas ada sanksi. Tetapi lain hal jika terjadi force majeur. Sepanjang ada bukti dari Kepolisian, masih bisa diakui.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)