Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:48 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Dokumen Pajak Hilang, Bagaimana Ya?
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 3 no. 12 (2010)
,
page 14-19.
Topik:
dokumen pajak
;
wajib pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.60
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Kehilangan dokumen pajak akan menimbulkan masalah serius dalam adminsitrasi Wajib Pajak. Jika sengaja menghilangkannya, jelas ada sanksi. Tetapi lain hal jika terjadi force majeur. Sepanjang ada bukti dari Kepolisian, masih bisa diakui.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)