Anda belum login :: 24 Nov 2024 00:44 WIB
Detail
ArtikelUpdate PPN Membangun Sendiri  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 3 no. 11 (2010), page 42-49.
Topik: Pajak Pertambahan Nilai; membangun sendiri
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.60
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelApakah Anda sedang berencana membangun sebuah rumah atau tempat usaha? Jika ya, Anda harus aware dengan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang melekat pada kegiatan membangun bangunan tersebut. Pasalnya, baik menggunakan jasa kontraktor maupun kuli bangunan, keduanya sama-sama dikenai PPN.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)