Anda belum login :: 24 Nov 2024 00:44 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Update PPN Membangun Sendiri
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 3 no. 11 (2010)
,
page 42-49.
Topik:
Pajak Pertambahan Nilai
;
membangun sendiri
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.60
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Apakah Anda sedang berencana membangun sebuah rumah atau tempat usaha? Jika ya, Anda harus aware dengan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang melekat pada kegiatan membangun bangunan tersebut. Pasalnya, baik menggunakan jasa kontraktor maupun kuli bangunan, keduanya sama-sama dikenai PPN.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)