Anda belum login :: 23 Nov 2024 18:51 WIB
Detail
ArtikelLebih Bayar Pajak, Bisakah Langsung di-Pbk dengan Utang Pajak Lain?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 3 no. 10 (2010), page 14-19.
Topik: wajib pajak; utang pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.60
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMelunasi utang pajak melalui pemindahbukuan kerap langsung timbul di benak Wajib Pajak manakala Wajib Pajak tersebut memiliki kelebihan pembayaran pajak lain. Tetapi tidak semua kelebihan pembayaran pajak dapat dipindahbukukan untuk melunasi utang pajak lain.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)