Anda belum login :: 04 Dec 2024 01:01 WIB
Detail
ArtikelBonus Untuk Si Mantan Pegawai  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 3 no. 10 (2010), page 62-69.
Topik: Bonus; pemotongan pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.60
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPengenaan PPh Pasal 21 dengan tarif tertinggi untuk orang pribadi tertentu mungkin jamak dilakukan oleh pemotong pajak. Hal ini dilakukan agar SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi pihak yang dipotong pajaknya tidak kurang bayar di akhir tahun. Lalu apakah hal ini tidak berisiko?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)