Anda belum login :: 30 Nov 2024 16:14 WIB
Detail
ArtikelBila Non-PKP Memungut PPN  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 3 no. 9 (2010), page 16-21.
Topik: Pengusaha Kena Pajak; Pajak Pertambahan Nilai
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.60
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSeharusnya, hanya pengusaha yang sudah berlabel Pengusaha Kena Pajak (PKP) saja yang boleh memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun di lapangan, ternyata masih ada pengusaha yang memungut PPN meskipin dirinya tidak punya 'label' PKP. Bila sudah demikian, apa resikonya baik di sisi pemungut dan yang dipungut PPN?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)