Anda belum login :: 30 Nov 2024 16:14 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Bila Non-PKP Memungut PPN
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 3 no. 9 (2010)
,
page 16-21.
Topik:
Pengusaha Kena Pajak
;
Pajak Pertambahan Nilai
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.60
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Seharusnya, hanya pengusaha yang sudah berlabel Pengusaha Kena Pajak (PKP) saja yang boleh memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun di lapangan, ternyata masih ada pengusaha yang memungut PPN meskipin dirinya tidak punya 'label' PKP. Bila sudah demikian, apa resikonya baik di sisi pemungut dan yang dipungut PPN?
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)