Anda belum login :: 27 Nov 2024 20:27 WIB
Detail
ArtikelUpdate PKP: Batasanmu Kini  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 3 no. 9 (2010), page 10-15.
Topik: Pajak Pertambahan Nilai; withholding tax
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.60
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan melalaui mekanisme withholding tax. Di mana, pihak yang menanggung PPN tidak menyetor sendiri ke kas negara. Yang harus menyetornya adalah pihak yang ditugaskan untuk memungut PPN yang dalam hal ini adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)