Anda belum login :: 23 Nov 2024 19:30 WIB
Detail
ArtikelAturan Belum Jelas, Masalah Juga (Belum) Terselesaikan  
Oleh: Tjahyadi, Budhi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 3 no. 9 (2010), page 6-8.
Topik: dunia pajak; grey area
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.60
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBagi mereka yang berkecimpung di dunia pajak, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah grey area. Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, artinya adalah wilayah abu-abu. Namun, jika disesuaikan dengan praktik perpajakan artinya adalah sebuah kejadian, transaksi atau keadaan yang kemungkinan besar dapat dikenai aspek perpajakan, tapi belum ada aturan pajak yang berlaku sekarang yang mengakomodir hal tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)