Anda belum login :: 24 Nov 2024 05:40 WIB
Detail
ArtikelMasalah PPN atas Ekspor Jasa Terkait PMK Nomor: 70/PMK.03/2010  
Oleh: Pratiknyo, Bambang
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 3 no. 9 (2010), page 36-59.
Topik: PPN; Ekspor Jasa
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.60
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN baru), perlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas ekspor jasa mengalami ketidakpastian, kecuali untuk kegiatan ekspor jasa perdagangan yang telah diatur dengan tegas dalam SE-08/PJ.52/1996. Meski sudah ada kepastian hukum, masih ada poin yang perlu dikritisi dari PMK Nomor: 70/PMK.03/2010 yang merupakan petunjuk teknis dari Pasal 4 ayat (2) UU PPN baru.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)