Anda belum login :: 24 Nov 2024 07:36 WIB
Detail
ArtikelTUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN ( Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.32/Menhut-II/2010 tanggal 29 Juli 2010 )  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 2998 (Sep. 2010), page L1-L15.
Topik: Tukar Menukar; Kawasan Hutan; Sumber Daya Alam Hayati.
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.81
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelHutan merupakan kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)