Anda belum login :: 23 Nov 2024 09:29 WIB
Detail
ArtikelBila Pegawai Tetap Berhenti Kerja Tengah Tahun  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 3 no. 8 (2010), page 31-38.
Topik: pajak; payroll
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.60
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKeluar masuk pegawai dalam suatu perusahaan mungkin adalah hal yang jamak terjadi. Bagi Anda yang bekerja di bagian pajak atau payroll, hal ini bisa jadi akan menambah pekerjaan. Khususnya yang terkait dengan administrasi perpajakan yang harus perusahaan lakukan bila ada pegawai tetap yang berhenti bekerja di tahun berjalan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)