Anda belum login :: 27 Nov 2024 13:11 WIB
Detail
ArtikelPENYELENGGARAAN LAYANAN TELEVISI PROTOKOL INTERNET ( INTERNET PROTOCOL TELEVISION / IPTV ) ( Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 11 / PER/M.KOMINFO/07/2010 tanggal 30 Juli 2010 )  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 2999 (Sep. 2010), page T1-T10.
Topik: Televisi; Internet; Informasi; IPTEK
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.81
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTelevisi Protokol Internet ( Internet Protocol Television / IPTV ) yang selanjutnya disingkat IPTV adalah teknologi yang menyediakan layanan konvergen dalam bentuk siaran radio dan televisi, video, audio, teks, grafik, dan data yang disalurkan ke pelanggan melalui jaringan protokol internet yang dijamin kualitas layanannya, keamanannya, kehandalannya, dan mampu memberikan layanan komunikasi dengan pelanggan secara 2 (dua) arah atau interaktif dan real time dengan menggunakan pesawat televisi standar dan/atau alat telekomunikasi yang menggunakan media audio visual.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)