Anda belum login :: 23 Nov 2024 06:46 WIB
Detail
ArtikelBADAN USAHA MILIK DESA ( Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tanggal 25 Juni 2010 )  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 2988 (Aug. 2010), page D1-D5.
Topik: Badan Usaha Desa; Peningkatan Ekonomi; Kegiatan Ekonomi Desa
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.81
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDesa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memilik batas-batas wilayah yang berwewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakuai dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara kesatuan Republik Indonesia
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)