Anda belum login :: 23 Nov 2024 05:49 WIB
Detail
ArtikelBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME ( Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun tanggal 6 Juli 2010 )  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 2988 (Aug. 2010), page B1-B7.
Topik: Keamanan Nasional; Terorisme; Perdamaian
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.81
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTerorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang bersifat lintas negara, terorganisasi dan mempunyai jaringan luas, sehingga mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional, olehkarena itu memerlukan penanganan secara terpusat, terpadu dan terkoordinasi
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)