Anda belum login :: 27 Nov 2024 02:52 WIB
Detail
ArtikelPenegasan Aturan atas Pembatalan Jasa  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 3 no. 7 (2010), page 6-11.
Topik: Jasa Kena Pajak; Barang Kena Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.60
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSejak lama mekanisme pengurangan PPN atas pembatalan transaksi Jasa Kena Pajak (JKP) baik seluruhnya maupun sebagian menjadi pertanyaan para Pengusaha Kena Pajak (PKP) di lapangan. Beruntung Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 telah memberikan penegasan hukum terkait pembatalan jasa ini, yaitu melalui Nota Pembatalan jasa. Mekanismenya sama dengan mekanisme penerbitan Nota Retur atas retur Barang Kena Pajak (BKP).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)