Anda belum login :: 27 Nov 2024 09:30 WIB
Detail
ArtikelPANDUAN UMUM PROGRAM KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK ( Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 15A/HUK/2010 tanggal 2 Maret 2010 )  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 2989 (Aug. 2010), page W1-W12.
Topik: Kesejahteraan Sosial Anak; Perlindungan Anak; Eksploitasi; Diskriminasi
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.81
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTujuan perlindungan anak dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)