Anda belum login :: 27 Nov 2024 09:30 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PANDUAN UMUM PROGRAM KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK ( Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 15A/HUK/2010 tanggal 2 Maret 2010 )
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 2989 (Aug. 2010)
,
page W1-W12.
Topik:
Kesejahteraan Sosial Anak
;
Perlindungan Anak
;
Eksploitasi
;
Diskriminasi
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
WW41.81
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Tujuan perlindungan anak dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)