Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi perencanaan pajak dengan menggunakan metode Gross-up yang sebagaimana telah diaplikasikan oleh PT Sinar Terang. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan pendekatan studi deskriptif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang berupa laporan keuangan perusahaan dan daftar gaji karyawan. Data yang diperoleh bersumber dari bagian keuangan PT Sinar Terang. PT Sinar Terang adalah perusahaan tertutup yang bergerak di bidang industri makanan dan minuman cepat saji dengan pendapatan penjualan tahun 2013 adalah sebesar Rp 2,507,468,453,054.00. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan penggunaan metode yang tepat yakni metode Gross-up atas biaya kesejahteraan karyawan dalam hal ini adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 perusahaan dapat mengurangi jumlah penghasilan bruto nya sehingga akan mengurangi laba bersih perusahaan menjadi sebesar Rp 168,064,069,100.00 , sehingga seiring dengan berkurangnya jumlah laba perusahaan hal tersebut dapat meminimalkan beban pajak perusahaan. |