Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:10 WIB
Detail
ArtikelKewajiban PPN dan Kekebalan Diplomatik  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 3 no. 7 (2010), page 32-39.
Topik: pengusaha kena pajak; pajak pertambahan nilai; subjek pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.60
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelAdanya pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tentunya sangat berkorelasi dengan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya. Kewajiban ini harus dilakukan pada setiap penyerahan barang dan jasa, tidak memandang apakah rekanan transaksi sudah di-PKP-kan atau malah bukan Subjek Pajak, seperti kedutaan besar atau organisasi internasional misalnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)