Anda belum login :: 24 Nov 2024 00:55 WIB
Detail
ArtikelHiburan pun Kena Pajak  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 3 no. 14 (2010), page 28-35.
Topik: Pajak Hiburan; pendapatan asli daerah
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.61
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSetiap pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerahnya. Pajak Hiburan menjadi salah satu jenis pajak daerah yang banyak berkontribusi. Oleh karena jenis pajak ini menganut self assessment system, para pelaku hiburan dituntut untuk memahami detail kewajiban yang melekat pada Pajak Hiburan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)