Anda belum login :: 24 Nov 2024 00:55 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Hiburan pun Kena Pajak
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 3 no. 14 (2010)
,
page 28-35.
Topik:
Pajak Hiburan
;
pendapatan asli daerah
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.61
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Setiap pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerahnya. Pajak Hiburan menjadi salah satu jenis pajak daerah yang banyak berkontribusi. Oleh karena jenis pajak ini menganut self assessment system, para pelaku hiburan dituntut untuk memahami detail kewajiban yang melekat pada Pajak Hiburan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)