Anda belum login :: 23 Nov 2024 18:56 WIB
Detail
ArtikelSTANDAR BIAYA PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI (PHPL) DAN VERIVIKASI LEGALITAS KAYU PEMEGANG IZIN TAU PEMEGANG HUTAN HAK (Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.31/Menhut-II/2010 tanggal 12 Juli 2010)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 2992 (Aug. 2010), page L1-L12.
Topik: Penilaian Kinerja; Hutan produksi; Legalitas Kayu; Pemegang izin
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.81
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBerdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengolahan Hutan Produksi Lestari dan Verivikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau Pada Hutan Hak diamanatkan bahwa pembiayaan penilaiaan kinerja Pengolahan Hutan produksi Lestari (PHPL) dan/atau Verivikasi Legalitas Kayu terhadap pemegang izin untuk periode pertama dibebankan pada anggaran Kementerian Kehutanan oleh Menteri Kehutanan
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)