Anda belum login :: 24 Nov 2024 12:00 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Terhadap Perdagangan Eskpor Produk Batik Asing Yang Masuk ke Indonesia (Analisis Hukum Hak Kekayaan Intelektual)
Bibliografi
Author: FRISKA, ESTER YOLANDA ; Selvie, Valerie Paskalia (Advisor)
Topik: batik; perlindungan hukum; peraturan perundang-undangan; kebijakan Pemerintah
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Magister Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2016    
Jenis: Theses - Master Thesis
Fulltext: 2013007012-Ester Y.pdf (5.14MB; 49 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: MH-23
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan tentang produk Batik yang saat ini banyak digunakan oleh bangsa Indonesia maupun negara lain. Hal ini yang membuat peneliti meneliti mengenai produk Batik yang diekspor maupun diimpor ke Luar Negeri dan undang-undang yang mengatur dan melindungi produk batik Indonesia. Disamping itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis sikap Pemerintah dalam melindungi salah satu kebudayaan Indonesia yaitu tekstil Batik dan dapat melindungi Batik Indonesia terkait dengan masuknya produk batik asing ke Indonesia dan mengetahui upaya-upaya hukum yang dilakukan Pemerintah untuk melindungi kebudayaan Tekstil Batik Indonesia terkait dengan ekspor Batik Indonesia. Penulis membahas tentang perlindungan hukum produk batik Indonesia yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia telah membuat beberapa peraturan perundangundangan atau kebijakan yang mengatur tentang ekspor, akan tetapi hanya beberapa peraturan saja yang mengatur tentang ekspor batik Indonesia. Dalam hal ini, Pemerintah telah
mengupayakan agar batik bisa dilindungi dan dilestarikan. Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia saat ini menghasilkan sesuatu yaitu UNESCO secara resmi telah mengumumkan penetapan batik sebagai warisan budaya dunia milik Indonesia pada tanggal 2 Oktober 2009, yang berarti batik telah memperoleh pengakuan internasional sebagai salah satu budaya Indonesia. Akan tetapi kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Indonesia adalah beberapa dari pengusaha batik mengeluh kesulitan untuk melakukan ekspor, disebabkan tingginya standar yang diterapkan oleh Pemerintah, antara lain standar produksi, label (merek), dan ramah lingkungan. Selain itu, beberapa dari pengrajin industri batik (UKM: Usaha Kecil Menengah) tidak mau menggunakan HKI pada bisnis mereka, dikarenakan biaya registrasi yang mahal. Hasil yang dapat diambil adalah bahwa dalam perlindungan hukum terhadap perdagangan ekspor produk batik asing yang masuk ke Indonesia, Pemerintah telah membuat beberapa kebijakan atau peraturan perundang-undangan perihal perdagangan ekspor produk
batik Indonesia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)