Anda belum login :: 23 Nov 2024 04:59 WIB
Detail
BukuKaitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010 2010 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank Pada Perjanjian Sewa Guna Usaha (Leasing) dengan Pencegahan Pencucian Uang
Bibliografi
Author: Siombo, Marhaeni Ria (Advisor); PUTRI, KARINIA
Topik: Perusahaan pembiayaan; Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles); pencucian uang
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Magister Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2015    
Jenis: Theses - Master Thesis
Fulltext: 2013507010-Karinia P.pdf (954.6KB; 28 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: MH-22
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Lembaga leasing memiliki peran yang penting dalam roda perekonomian, dikarenakan lembaga leasing ikut membantu perkembangan ekonomi kecil dan menengah di Indonesia. Dengan semakin kompleksnya produk, aktivitas, dan teknologi informasi maka risiko pemanfaatan lembaga leasing sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan teroris semakin terbuka. Atas desakan Financial Action Task Force dan kesadaran Pemerintah untuk meminimalisir risiko tersebut, dibentuklah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010 Tahun 2010 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank. Peraturan ini berpengaruh terhadap kebijakan dan prosedur identifikasi dan verifikasi calon Nasabah (Customer Due Dilligence) oleh Perusahaan Pembiayaan. Dalam praktiknya tahap Customer Due Dilligince tidak berjalan dengan efektif dikarenakan adanya celah-celah hukum terjadinya pelanggaran dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010 Tahun 2010 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank. Selain itu larangan diadakannya perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan calon Nasabah yang tidak bisa menyerahkan dokumen kajian mengenai Beneficial Owner telah menyinggung ranah hukum perjanjian yaitu asas kebebasan berkontrak, asas pacta sunt servanda, dan asas itikad baik para pihak untuk membuat perjanjian di antara mereka.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)