Lembaga leasing memiliki peran yang penting dalam roda perekonomian, dikarenakan lembaga leasing ikut membantu perkembangan ekonomi kecil dan menengah di Indonesia. Dengan semakin kompleksnya produk, aktivitas, dan teknologi informasi maka risiko pemanfaatan lembaga leasing sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan teroris semakin terbuka. Atas desakan Financial Action Task Force dan kesadaran Pemerintah untuk meminimalisir risiko tersebut, dibentuklah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010 Tahun 2010 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank. Peraturan ini berpengaruh terhadap kebijakan dan prosedur identifikasi dan verifikasi calon Nasabah (Customer Due Dilligence) oleh Perusahaan Pembiayaan. Dalam praktiknya tahap Customer Due Dilligince tidak berjalan dengan efektif dikarenakan adanya celah-celah hukum terjadinya pelanggaran dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010 Tahun 2010 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank. Selain itu larangan diadakannya perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan calon Nasabah yang tidak bisa menyerahkan dokumen kajian mengenai Beneficial Owner telah menyinggung ranah hukum perjanjian yaitu asas kebebasan berkontrak, asas pacta sunt servanda, dan asas itikad baik para pihak untuk membuat perjanjian di antara mereka. |