Anda belum login :: 23 Nov 2024 05:55 WIB
Detail
BukuAspek-Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Nasabah Asuransi Terhadap Produk Asuransi Jiwa Bancassurance Yang Menerapkan Model Pemasaran Telemarketing
Bibliografi
Author: KINASIH, SEPTINA RAHMI ; Supancana, Ida Bagus Rahmadi
Topik: Perlindungan Hukum Hak Nasabah Bancassurance Pada Model Pemasaran Telemarketing
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Magister Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2016    
Jenis: Theses - Master Thesis
Fulltext: 2013070010-Septina R.pdf (1.66MB; 48 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: MH-21
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Bancassurance adalah produk asuransi yang dikembangkan dan didistribusikan melalui jaringan Bank. Dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010. Salah satu bentuk kerjasama Bancassurance adalah Telemarketing yang dalam pelaksanaannya wajib mematuhi ketentuan penggunaan data nasabah, dimana dalam hal ini mewajibkan Bank untuk memperoleh persetujuan tertulis dari nasabah sebelum Bank memberikan dana atau menyediakan data nasabah kepada perusahaan asuransi mitra Bank. Pada prakteknya dapat terjadi permasalahan
saat calon tertanggung yang rekeningnya atau kartu kreditnya didebet untuk membayar premi padahal nasabah tidak paham benar dan tidak mengerti mengenai konsep Telemarketing tersebut dan pada dasarnya tidak berniat untuk membeli
produk asuransi tersebut. Kondisi seperti inilah yang akhirnya dapat menimbulkan permasalahan diantaranya permasalahan rahasia Bank dan bagaimana perlindungan hokum bagi para konsumen yang ditawarkan oleh para Telemarketer yang data-datanya terutama nomor telepon didapat dari kerjasama antara perusahaan asuransi
dengan Bank. Penelitian ini dikaji dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Dengan pendekatan secara kualitatif, yaitu mendiskripsikan atau menggambarkan, kemudian membandingkan data yang penulis teliti. Tahapan analisis penulis mulai dari pengumpulan data dari bahan hukum primer, dimana bahan hukum primer ini merupakan peraturan perundang-undangan, kemudian dibandingkan terhadap konsep dari data-data sekunder yang terdiri dari buku-buku ilmiah dan literature lainnya. Pada akhirnya kesimpulan didapat, menurut SEBI 12/35/DPNP/2010, Peraturan 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.07/2014 Tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran
Produk Dan/Atau Layanan Jasa Keuangan, bahwa Bank hanya dapat memberikan data pribadi nasabah kepada perusahaan asuransi mitra Bank sepanjang telah terdapat persetujuan tertulis dari nasabah. Hal ini untuk melindungi hak-hak nasabah sebagai konsumen pengguna jasa perbankan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.40625 second(s)