Penelitian ini bertujuan untuk melihat apakah enerapan dari peraturan yang mengatur mengenai Cost Recovery dapat berjalan efektif atau tidak. Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk memberikan penjelasan bagaimana pelaksanaan dan dampak yang dirasakan oleh para pemegang kepentingan seperti Pemerintah, Kontraktor dan masyarakat pada umumnya. Untuk menguji variabel tersebut, peneliti menggunakan 4 dasar hukum perundangan untuk menguji secara teori. Yaitu, Undang-Undang No. 22 tahoo 2001, Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang telah dna kali diubah, sehingga menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2009, Peraturan Menteri ESDM No. 22 talmn 2008 dan Peraturan Pemerintah No. 79 tahun 2010. Selain itu juga peneliti melakukan wawancara dan diskusi terhadap para peLaku bisnis tersebut, yaitu Kontraktor. Hasil penelitian menoojukan bahwa adanya pro kontra yang terjadi terhadap lahirnya aturan tersebut. Hal tersebut muncul karena adanya kesa1ahpahaman antara Pemerintah dan pelaku bisnis yaitu Kontraktor. |