Anda belum login :: 27 Nov 2024 15:56 WIB
Detail
ArtikelPERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIA DAN UNIT PENANGANAN DAGING (MEAT CUTTING PLANT) ( Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 13/PERMENTAN/OT.140/1/2010 Tahun 2010 tanggal 22 Januari 2010 0  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 2997 (Sep. 2010), page K1-K16.
Topik: Rumah Potong Hewan; Ruminansia; Daging
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.81
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKegiatan pemotongan hewan ruminansia mempunyai risiko penyebaran dan/atau penularan penyakit hewan menular termasuk penyakit zoonotik dan/atau penyakit yang ditularkan melalui daging (meat borne disease) yang mengancam kesehatan manusia, hewan dan lingkungan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)