Anda belum login :: 27 Nov 2024 15:56 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIA DAN UNIT PENANGANAN DAGING (MEAT CUTTING PLANT) ( Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 13/PERMENTAN/OT.140/1/2010 Tahun 2010 tanggal 22 Januari 2010 0
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 2997 (Sep. 2010)
,
page K1-K16.
Topik:
Rumah Potong Hewan
;
Ruminansia
;
Daging
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
WW41.81
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Kegiatan pemotongan hewan ruminansia mempunyai risiko penyebaran dan/atau penularan penyakit hewan menular termasuk penyakit zoonotik dan/atau penyakit yang ditularkan melalui daging (meat borne disease) yang mengancam kesehatan manusia, hewan dan lingkungan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)